Menurut Taufik, dirinya menemukan fakta bahwa para ketua RT di daerah hanya diberikan insentif sebesar Rp 300 ribu per tahun.
"Prihatin sekali waktu reses kemarin kita keliling ke pelosok Tanah Air masih ada ketua RT yang dapatkan insentif itu Rp 300 ribu per tahun. Bayangkan, berarti hanya Rp 25 ribu per bulan. Itu masih kena pajak," paparnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (9/1).
Taufik mengatakan, angka tersebut tidak layak untuk pengurus RT. Dirinya juga akan membicarakan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar insentif yang diterima para ketua RT tidak dikenakan pajak.
"Bagaimana mungkin Rp 300 ribu per tahun kok masih kena pajak, kan kasihan," ujarnya.
Lanjut Taufik, ke depan, nasib ketua RT maupun ketua rukun tetangga (RW) harus menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Desa.
Pemerintah sendiri telah mengucurkan dana Rp 67 triliun per tahun untuk Dana Desa. Namun ternyata para ketua RT dan RW belum sejahtera, mereka hanya menerima insentif Rp 300 ribu per tahun.
[wah]
BERITA TERKAIT: