Nolak Garap Proyek, Pemenang Tender Diancam Di-blacklist

Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Badung

Kamis, 28 Desember 2017, 08:21 WIB
Nolak Garap Proyek, Pemenang Tender Diancam Di-<i>blacklist </i>
Foto/Net
rmol news logo Pemilik PT Mapan Medika Indonesia, Yani Khanifuddin mengaku perusahaannya dip­injam untuk mengikuti ten­der pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Badung, Bali.

Ia diancam perusahaannya akan dimasukkan daftar hitam (black list) jika menolak meminjamkan. Hal itu diungkap­kan Yani dalam persidangankasus korupsi pengadaan alkes RSUD Mangusada di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.

Yani menuturkan pada pertengahan 2013 dihubungi re­kannya sesama penyedia alkes bernama I Ketut Budiarsa. Saat itu, Budiarsa menyampaikan ingin meminjam perusahaan Yani untuk ikut lelang pen­gadaan sembilan item alkes di RSUD Mangusada.

Budiarsa juga menyampaikan, PT MMI dipakai hanya sebagai pendamping dan akan diatur agar kalah dalam lelang. Belakangan, perusahaan Yani malah ditetap­kan sebagai pemenang.

Yani berdalih tak pernah mengikuti proses lelang itu. "Saya baru tahu jadi pemenangsetelah ditelepon I Ketut Sukartayasa yang saat itu menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan," tutur.

Yani menyampaikan keberatan kepada Sukartayasa. Ia beralasan tak sanggup men­jalankan proyek. "Alasan menolak karena pengadaan itu terlalu besar. Tapi kalau saya mundur saya akan di-blacklist, makanya saya sanggupi waktu itu," dalihnya.

Setelah menandatangani su­rat kesanggupan, Yani kembali berkordinasi dengan Budiarsa. Budiarsa berjanji akan mem­bantu dan menyuruh Yani menelepon rekannya di Jakarta bernama I Made Susila.

Yani kemudian menerima transfer dana Rp 19 miliar lebih untuk pengadaan sembilan item alkes. Setelah menerima uang, Yani menemui I Made Susila di Jakarta.

Saat bertemu, Susila berjanji akan membantu mencari dis­tributor alkes yang diperlukan RSUD Mangusada. Ia memer­intahkan Yani mentransfer uang kepada 9 perusahaan yang akan menyediakan alkes.

Dari pengadaan ini, keuntun­gan yang diperoleh PT MMI mencapai Rp 5,9 miliar setelah dipotong pajak. Yani sendiri menikmati Rp 270 juta.

Kuasa hukum Yani, Hadi Apri Handoko menyatakan akan mengembalikan uang yang dinikmati kliennya di hadapan majelis hakim. Namun jaksa penuntut umum (JPU) menolak menerima. Alasannya, sesuai aturan uang harus dititipkan di rekening penampungan di bank.

"Kalau sekarang dititip bank sudah tutup. Saya minta besok saja dititip di kejaksaan," pinta Hadi.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA