"Pelayanan adminduk seperti penerbitan dokumen akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK) atau lainnya, bisa rampung satu hari asalkan syaratnya lengkap. Sementara penerbitan KTP-el, tidak bisa satu hari," ujar Kadis Dukcapil Kota Pagaralam, Bhakti Nadjamudin seperti diberitakan
RMOLSumsel.Com, Minggu (24/12).
Menurut Bhakti, khusus KTP-el tidak bisa rampung sehari dikarenakan terbatas blankonya dan proses input
database perekaman ke pusat.
"Hal inilah tidak bisa dilakukan cepat, data perekaman dari pemohon dikirim ke pusat agar terdata sebagai
database. Jika sudah masuk sebagai data
print ready record (PRR), maka baru bisa dicetak yang bisa dicek di
server Dukcapil Kota Pagaralam," terang Bhakti.
Ia mengatakan, saat ini masih terus melakukan percepatan perekaman KTP-el dengan mengupayakan jemput bola ke kelurahan-kelurahan.
"Kami juga menyerukan kepada pihak ketua RT dan RW, bagi warganya yang belum melakukan perekaman hendaknya segera dilaporkan ke pihak kantor kelurahaan. Nantinya akan diupayakan jemput bola," katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: