Keputusan Pemprov menutup sebagian ruas Jalan Jati Baru X, demi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) dari pukul 08.00 sampai 18.00, bakal sangat merepotkan bagi warga sekitar. Apalagi, dalam keadaan darurat atau bencana.
"Bagaimana kalau kebakaran? Orang sakit bagaimana bergeraknya? Masyarakat sangat keberatan," protes Ketua RW 01 Jati Baru X, Budihardjo, Jumat (22/12).
Uji coba penutupan jalan Jati Baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah tersebut sudah dimulai pada hari ini. Jalan itu digunakan untuk menampung sekitar 400 tenda pedagang kaki lima (PKL).
Ditegaskan Budiharjo, seharusnya jalan raya hanya untuk pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Daerah 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Bunyi pasal itu, "Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur".
"Sarana umum jalan dipakai untuk pedagang. Aset-aset Jalan Jatibaru X tertutup jadi akses warga kita terganggu," ungkap dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: