Ratusan WNA di Jakarta Pusat Terindentifikasi Langgar Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Desember 2017, 02:40 WIB
Ratusan WNA di Jakarta Pusat Terindentifikasi Langgar Administrasi
Foto: RMOL
rmol news logo Sebanyak 271 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi lantaran memiliki masalah Adminitrasi maupun Pro Yustisia (melakukan pelanggaran hukum di Indonesia) oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat selama 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Edy Ekoputranto menjelaskan, dari 271 orang terhitung sebanyak 231 laki-laki dan 40 perempuan yang dipulangkan ke negara asalnya.

"Dari 237 orang lelaki, enam diantaranya masuk dalam kategori Pro Yustisia," ujar dia, Selasa (19/12).

Adapun dari data yang didapat, untuk perpanjangan izin tinggal tetap total sebanyak 333 jiwa diantaranya Negara India 92 orang, Cina 46 orang, Singapura 26 orang, Amerika Serikat 23 orang dan Malaysia 14 orang.

Sementara pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas melalui Kantor Imigrasi 1 Jakarta Pusat totalnya ada sebanyak 10.351 jiwa, yakni Jepang 2.416 orang, India 1.933, Cina 1.822, Malaysia 690 dan Filipina 369 orang.

Sedangkan untuk permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan total sebanyak 25.609 Jiwa, diantaranya dari China 20.254 jiwa, India 1.099 jiwa, Korea Selatan 541 jiwa, AS 407 jiwa dan Jepang 286 jiwa.

"Untuk penerbitan Paspor RI dari Januari-Desember 2017 ada penurunan, kalau tahun lalu ada 86.255 jiwa, tahun ini ada 74.165. Penundaan penerbitan paspor yang diduga TKI non prosedural dari Oktober-Desember 2017 sebanyak 26 jiwa," tambahnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA