Geruduk Kejati Sulut, Massa Desak Bupati Minut Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 15 Desember 2017, 02:57 WIB
Geruduk Kejati Sulut, Massa Desak Bupati Minut Tersangka
rmol news logo Ratusan anggota masyarakat Minahasa Utara (Minut) menggeruduk kantor Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Massa yang tergabung dalam Laskar Manguni Indonesia (LMI) dan Sulut Corruption Watch (SCW) itu mendesak pengusutan tuntas kasus korupsi proyek pengadaan pemecah ombak yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 8,8 miliar di Kabupaten Minut.

"Jadi, kami meminta agar Jaksa segera menjadikan Bupati Minut dan kroninya sebagai tersangka. Tangkap dan tahan mereka semua, sebelum Hari Natal nanti. Merekalah otak dari tindak pidana korupsi selama ini," tutur Ketua LMI Tonaas Wangko Hanny Pantouw, Kamis (14/12).

Massa datang dengan mengenakan berbagai atribut. Mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Mangihut Sinaga segera menetapkan Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan dan sejumlah kroninya sebagai tersangka.

Dia mengatakan, jika kinerja Jaksa dalam mengusut kasus ini lelet dan bertele-tele, maka dapat diduga kuat bahwa jaksa juga turut serta bermain dan memuluskan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Minut.
 
"Karena itu, kami menunggu bukti kinerja jaksa untuk segera menetapkan Bupati Minut sebagai tersangka, tahan dan usut sampai tuntas. Jika jaksa lelet, berarti ada jaksa yang turut bermain di sini," ujar Tonaas.

Sementara itu, Ketua SCW Novie Ngangi menyampaikan temuan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di dalam kasus itu sudah sangat jelas. Dia mengaku heran dengan pengusutan yang tak kunjung juga menangkap otak pelakunya oleh Kejati.

"Sebab sudah hampir dua tahun kasus korupsi pengadaan Proyek Penahan Ombak di Kabupaten Minahasa Utara ini tidak mendapat kemajuan pengusutan yang berarti," tutur Novie.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA