Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Supriyatno di kantornya, Kamis (4/12).
"Untuk menjatuhkan sanksi itu harus ada aturan. Sekarang ini aturannya belum ada," kata dia.
Menurut Totok, untuk mencegah hal ini kembali terulang, para penulis harus ditingkatkan kapasitasnya, bukan malah diberi sanksi
"Saya kira untuk perbaikan enggak selalu alatnya itu sanksi," jelasnya.
Lantaran belum ada sanksi, kata Totok, selama ini jika ada kesalahan, Kemendikbud hanya melakukan ralat terhadap konten yang tidak diinginkan.
Dia juga menampik kalau Kemendikbud lemah dalam hal pengawasan.
"Saya tidak bisa mengatakan itu. Kesalahan seperti ini, satu kata, kita sudah mengakui bahwa itu salah dan kita lakukan ralat," ujarnya.
[sam]