Anies mengisahkan, pada masa awal menjabat, tepatnya saat menyusun RAPBD tahun 2018, dia sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyamakan saja anggaran dengan anggaran sebelumnya.
"Jadi terkait dengan dana Parpol, ketika kita menyusun anggaran 2018, instruksi saya kepada tim adalah samakan dengan anggaran tahun sebelumnya. Jangan dinaikkan jangan diturunkan, samakan saja bantuan keuangangan untuk Parpol," cerita Anies di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/12).
Namun, setelah kontroversi mengenai anggaran dana parpol naik 10 kali lipat. Anies pun berusaha untuk mempelajari rancangan anggaran yang sudah berada di tangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
"Ketika saya cek, ternyata kenaikan itu terjadi pada APBD-P yang ditetapkan tanggal 2 oktober 2017 dan diundangkan tanggal 13 Oktober 2017," jelasnya.
Diketahui, Anies sendiri baru dilantik pada tanggal 16 Oktober tahun 2016 lalu. Untuk itu, Anies mengaku terkejut saat baru mengetahui pemerintahan sebelumnya sudah menaikan anggaran bantuan dana parpol sebesar 10 kali lipat.
"Yang tidak kita ketahui adalah bahwa sebelumnya sudah 10 kali lipat. Jadi kami terkejut," tegasnya.
Merasa kecolongan, saat ini Anies pun mengaku sudah menginstruksikan kepada semua jajarannya mereview dana bantuan bagi parpol agar sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangaan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Lalu dari situ kita bicarakan dengan DPRD, untuk menyepakati perubahannya," tukasnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono semebelumnya menjelaskan, sesuai PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan per suara hanya Rp 1.000. Sedangkan bantuan yang akan berikan Pemprov DKI per suara dalam APBD DKI tahun 2018 sebesar Rp 4.000.
[rus]
BERITA TERKAIT: