Keseriusan Anies terungkap saat ia menghadiri acara silaturahmi dengan kalangan pemuka agama se-DKI Jakarta. Di situ, Anies menegaskan bahwa semua umat beragama boleh merayakan perayaan hari penting agamanya di kawasan Monas. Salah satu yang terdekat adalah perayaan Natal yang dijalankan umat Kristiani tiap 25 Desember.
"Disampaikan kepada pemuka agama bahwa acara Natal juga bisa dilakukan di situ, kemudian peringatan Nyepi. Jadi masing-masing agama memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas itu," kata Anies usai acara Coffee Morning di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Meski begitu ia menegaskan bahwa prosedur izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan harus tetap dilewati oleh panitia penyelenggara.
"Jadi kata 'digunakan' itu ini artinya boleh digunakan tetapi harus ada proses perizinan," jelasnya.
Saat ini masih berlaku larangan mengadakan kegiatan keagamaan, komersial, maupun politis di Kawasan Monas, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
Sedangkan Anies berencana mengeluarkan kebijakan untuk menganulir pelarangan tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: