Kepemilikan Akta Lahir Di Pontianak Lebihi Target

Kamis, 16 November 2017, 12:35 WIB
rmol news logo Dalam rangka percepatan kepemilikan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak menggelar rapat peningkatan koordinasi pencatatan sipil lintas sektor.

Kepala Disdukcapil Pontianak Suparma menjelaskan, rapat sebagai implentasi Peraturan Menteri Dalam Negeri 09/2016 yang mengamanatkan penyederhanaan beberapa prosedur dalam upaya mempermudah kepemilikan akta lahir yang selama ini dirasakan menyulitkan masyarakat.

Percepatan kepemilikan akta lahir sejak diterbitkannya Permendagri 09/2016 di Kota Pontianak saat ini berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digabungkan dengan Data Konsolidasi Bersih. Untuk Kota Pontianak sudah mencapai 96 persen.

"Lumayan cepat kita. Untuk sementara ini di Kalbar kita paling tinggi berdasarkan data konsolidasi bersih ditambah SIAK sudah mencapai 96,83 persen, sedangkan berdasarkan data SIAK sejak tahun 2012 sampai sekarang kita di atas target nasional sudah mencapai 86,36 persen," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLKalbar, Kamis (16/11).

Dalam hal mencapai target percepatan kepemilikan akta lahir, Disdukcapil Pontianak sudah mengupayakan langkah strategis, di antaranya menjalin kerja sama dengan rumah sakit, kelompok masyarakat dan berkoordinasi lintas sektoral.

Untuk menerbitkan akta lahir, Disdukcapil Kota Pontianak memiliki standar pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat asalkan dapat memenuhi persyaratan.

"Karena untuk pelayanan tersebut ada dua cara yakni secara online yang bisa selesai dalam waktu sekitar sepuluh menit, dan pelayanan offline yang memerlukan waktu paling lama satu minggu," demikian Suparma. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA