Registrasi SIM Card, Kemendagri: Tenang, Data Anda Aman!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 November 2017, 23:59 WIB
Registrasi SIM Card, Kemendagri: Tenang, Data Anda Aman<i>!</i>
Dirjen Dukcapil/RMOL
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number (SIN).

"Indonesia menuju Single Identity Number, kita menata semua data penduduk," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (7/11).

Zudan pun menyampaikan apresiasinya kepada Kominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

"Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya.

Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menenggaransi bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

"Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi, jadi tenang ini aman," tegasnya.

Berdasarkan data Kemkominfo, hingga Selasa (7/11) pukul 12.30 WIB tercatat sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah teregristrasi.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA