"Ttidak hanya di tempat operator ketika kita melakukan registrasi, misalnya orang mau kerja tentunya dia perlu kartu kunig, dan itu ngasih KK orang mau jadi driver gojek juga kasih KK dan NIK. Dan masuk hotel juga minta ktp dicopy, jadi nomor itu sebetulnya ada dimana-dimana," kata dia saat diskusi Forum Merdeka Barat, di Kantor Kemenkominfo, Selasa (7/11).
Walau demikian, menurutnya Pemerintah tetap melindungi data-data pelanggan yang telah melakukan registrasi. Misalnya, Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia telah bersepakat untuk membuat fitur Unreg (membatalkan registrasi).
"Dalam waktu paling lambat 13 Nov semua operator akan menyiapkan fitur cek nomor. Jadi kalau misalnya teman-teman ingin mengetahui NIK-nya apakah sudah digunakan orang lain tinggal sms ke operator, maka akan ketahuan nomor yang dipakai oleh NIK tersebut," jelasnya.
"Jadi isu yang kami tangani adalah penyalahgunaan nomor NIK dan KK itu dipergunakan untuk mendaftar secara tanpa hak alias ilegal,†sambung Ramil.
[sam]
BERITA TERKAIT: