"Sementara dia karena terlilit utang, saya tanya hutangnya berapa, banyak pak saya pusing pak," kata Kepala Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus di Polda Metro Jaya, Jumat 22/9.
Dia menjelakan, Peri juga sedang memiliki masalah dengan keluarga. Tersangka, sedang menjalani proses cerai dengan istrinya.
"Dia nggak ngomong total utangnya. Tapi intinya terbelit hutang dan masalah keluarga," kata Antonius.
Setelah membunuh Dini yang berprofesi sebagai SPG di perusahaan produk kecantikan, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga seperti telepon genggam, televisi, jam tangan dan perhiasan.
Antonius menyampaikan, sejumlah perhiasan juga telah digadaikan tersangka. Hasil rampokan tersebut kemudian dibelikan sepeda motor.
"Digadaikan di salah satu pegadaian, nilai Rp9 juta, Rp6,5 juta dipakai buat beli motor, dan kalungnya masih di pegadaian," kata Antonius.
Peri ditangkap aparat gabungan Subdit Resmob dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 31/9.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
[sam]
BERITA TERKAIT: