Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap Vera Yusika Sumarna adalah karyawan korban.
"Pelaku adalah karyawan korban (ada hubungan asmara)," kata Kombes Nico Afinta kepada wartawan, Selasa (19/9).
Dijelaskan Kombes Nico, sebelumnya, pelaku dan korban pergi bersama ke kontrakan pelaku di gang Kartini kampung Cipondoh RT 04 RW 08 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Selanjutnya, sambung Kombes Nico, pelaku dan korban melakukan hubungan badan dan dilanjutkan mengobrol. Dua puluh menit kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan lagi.
"Korban menolak dengan alasan kelamin pelaku kecil dan tidak kuat dibandingkan dengan mantan-mantan selingkuhan korban," jelas Kombes Nico.
Karena merasa tersinggung dengan ucapan korban, kata Kombes Nico, kemudian pelaku dan korban cekcok mulut. Lalu mendorong korban dan dibalas korban dengan memukul pelaku beberapa kali sambil menghina bahwa pelaku tidak bisa hidup tanpa korban.
"Korban tewas dengan dua luka tusukan di bagian leher sebelah kiri. Pelaku kami tangkap di Pondok Pesantren yang ada di Tenjo, Tangerang," jelas Kombes Nico.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama ancaman 15 tahun penjara.
[san]
BERITA TERKAIT: