Asisten Kapolri Bidang Operasional Irjen M. Iriawan menjelaskan, hal itu sebagai antisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas. Sebab, frekuensi kendaraan saat musim libur Idul Adha dan akhir pekan diprediksi meningkat.
"Alat berat dilarang sejak tanggal 31 Agustus sampai 3 September," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/8).
Menurut Iriawan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan. Nantinya, kendaraan berat termasuk truk dengan tiga sumbu roda atau lebih, pengangkut bahan bangunan, truk gandeng dan sejenisnya akan dialihkan ke jalur yang telah ditentukan.
Pengalihan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.l6/AJ.201/DRJD/2017 tanggal 24 Agustus 20l7 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H. Kendaraan-kendaraan berat untuk sementara akan dilarang melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes, dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Aturan akan diberlakukan mulai 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai 1 September pukul 12.00 WIB, serta tanggal 3 September pada pukul 06.00-23.59 WIB.
[wah]
BERITA TERKAIT: