Kemendagri Ingatkan Bupati Natalis Jangan Seret Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 11:53 WIB
Kemendagri Ingatkan Bupati Natalis Jangan Seret Pemda
Natalis Tabuni/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri tak mempermasalahkan selama gepokan duit yang diunggah biduan Dewi Sanca  dalam akun sosial medianya dari kantong pribadi Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni,

"Kalau itu uang pribadi kepala daerah tidak jadi masalah, silakan. Dia (Bupati) mau nunjuk artis siapa saja boleh, tapi jangan melibatkan Pemda," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief M Edie dalam keterangannya, Senin (28/8).

Bupati Natalis sendiri sudah memberi klarifikasinya. Namun bukan soal duit tersebut, melainkan hubungannya dengan si biduan.

Dijelaskan, Pemda Intan Jaya perlu mempertegas asal gepokan uang yang diunggah Dewi Sanca di medsos agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat. Apakah dari uang pribadi Bupati Natalis atau anggaran Pemda Intan Jaya.

Dalam hal ini, uang Dewi disebut-sebut untuk kontrak pembuatan film dokumenter dan konser di Intan Jaya. Dewi sendiri sudah membenarkan bahwa uang yang dipamerkan di medsos berasal dari Bupati Natalis Tabuni.

Arief pun memberikan rujukan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Suatu kegiatan pemerintah akan tetap dilaporkan hingga satuan-satuannya secara rinci.

"Jangan sampai setelah dihitung keseluruhan dari satu kegiatan, ternyata anggarannya membengkak. Dari besaran sekian-sekian hanya untuk kegiatan A, B, C, ternyata dalam kenyataannya sampai kegiatan D," imbuh Arief.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo sebelumnya menyatakan bahwa gepokan uang yang diberikan Natalis kepada Dewi harus dicek. Apabila menggunakan APBD ditekankan akan menjadi masalah, karena dimungkinkan pengalokasiannya tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA