Diduga Kalap, Direksi Pos Indonesia Mutasi Empat Pegawainya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 09:55 WIB
rmol news logo . Aksi pengaduan perwakilan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) ke Komnas HAM beberapa waktu lalu, membuat Dewan Direksi PT Pos Indonesia bereaksi. Namun bukan reaksi positif, sebaliknya memperlihatkan kebijakan yang tidak sesuai harapan.

"Direksi semakin kalap. Banyak teman-teman pengurus SPPI yang dimutasi karena mendukung teman-temannya yang di-PHK," ungkap kuasa hukum SPPI, Husendro kepada redaksi, Senin (28/8).

Selain itu, urai Husendro, direksi juga mengancam akan memberhentikan lebih banyak pegawai apabila aksi protes terus berlanjut. Termasuk membatasi kegiatan organisasi SPPI di Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

"Mereka (Direksi) juga menyegel ruang sekretariat SPPI DPW IV. Serta mengancam akan mem-PHK bagi karyawan yang mendukung teman-teman anggota SPPI yang di PHK sebelumnya," tutur Husendro.

Seperti diketahui, Dewan Direksi PT Pos Indonesia diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam pegawai sekaligus anggota SPPI. Pemecatan tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas.

Kasus ini bermula saat Direksi yang baru dilantik satu setengah tahun lalu itu, menjanjikan kesejahteraan pegawai PT Pos Indonesia. Namun, realisasinya tidak terbukti. Sehingga, pegawai pun mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Tepatnya tanggal 21 Juli 2017 lalu.

Kesejahteraan yang dijanjikan, gagal direalisasikan direksi. Sehingga pihak SPPIdari beberapa DPW mengadukan hal tersebut ke Menteri BUMN, Rini Soemarno. Termasuk, melaporkan kinerja dan persoalan lainnya yang menyangkut kebijakan direksi.

Namun, belum genap satu bulan setelah pengaduan, enam anggota SPPI mendapat kabar pemecatan dari pihak direksi. Surat pemecatan, baru diterima kliennya tanggal 21 Agustus lalu.

Selain pelanggaran Union Busting, Husendro juga menyertakan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015. Khususnya, tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

Upaya persuasif pun telah dilakukan pihak SPPI terhadap Dewan Direksi. Namun, tidak ada respon positif untuk menindaklanjuti permohonan mediasi. Namun, mereka akan mengupayakan mediasi kembali dengan melibatkan pihak Kementerian BUMN.

"Kita coba komunikasikan, tapi direksi menutup diri. Mereka beranggapan keputusan itu sudah benar. Tapi, apa yang dialami klien saya, justru kebalikannya. Setelah ini, kami akan ke BUMN, laporkan ada tindakan union busting. Termasuk mediasi dengam direksi. Kalau tidak direspon juga, teman-teman akan lapor polisi," kata Husendro saat mendampingi SPPI melapor ke Komnas HAM, 22 Agustus lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA