"Ada satu tersangka atas nama M. Zulkarnain terpaksa kami lumpuhkan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Menurut Eko, tersangka ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. "Saat diminta menunjukan penyimpanan, dia melawan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas," terangnya.
Tersangka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, nyawanya tidak tertolong karena meninggal di perjalanan. "Lengkapnya nanti dirilis di Mabes Polri," tutur lulusan Akpol 1985 itu.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 juta pil ekstasi siap edar. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasatgas II Narkoba Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Alamsyah, 21 Juli lalu.
Saat itu, polisi mengamankan 120 bungkus ekstasi yang dikemas plastik aluminium. Barang haram tersebut disinyalir berasal dari jaringan internasional asal Belanda.
"Beratnya per bungkus sekitar 2,2 kilogram. Satu butir beratnya 0,2 gram sehingga ada 10.000 butir dalam satu bungkus," papar Eko.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,2 juta pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Liu Kit Cung alias Acung yang berperan sebagai penerima di dalam gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Tangerang, Banten.
"Setelah diintrogasi bahwa tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana di lapas Nusa Kambangan atas nama Aseng," demikian Eko.
[rus]
BERITA TERKAIT: