Kehadiran peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perlindungan anak yang belum lama terbit juga belum berefek besar.
Menurut politisi Partai Nasdem Joice Triatman, jumlah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sudah seharusnya dianggap kejadian luar biasa. Sehingga langkah-langkah antisipasi yang diambil harus luar biasa pula.
Selain itu, dibutuhkan tindakan sigap dan cepat jika ada kejadian. Contohnya seperti yang dilakukan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan mendatangi dan memberikan dukungan kepada korban, seperti belum lama ini di Tasikmalaya. Hal tersebut diperlukan karena selama ini masyarakat cenderung juga menyalahkan korban kekerasan seksual.
"Pemerintah pusat melalui menteri PPA sudah mencanangkan program 3Ends yang terdiri dari akhiri kekerasan perempuan dan anak, Aahiri perdagangan orang, dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan. Namun tentu ini saja tidak cukup, pemerintah daerah juga harus melakukan tindakan yang tepat," jelasnya kepada wartawan, Selasa (18/7).
Joice menambahkan, jika diperlukan secara struktural dan formal, setiap daerah harus membentuk satgas anti kekerasan seksual dan anak seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang Selatan. Dan pemerintah beserta perangkatnya tegas dalam menerapkan UU 17/2016.
"Pendekatan secara hukum dan aturan saja memang tidak cukup. Kita juga mendesak melakukan edukasi dan merestorasi budaya Indonesia yang dikenal sangat perduli, saling asah, asih dan asuh. Kemudian membangun ruang-ruang publik sebagai tempat interaksi sosial yang dapat menjaga serta menumpuhkan kepedulian sosial yang akhir-akhirnya meredup karena individualisme," ujarnya.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri menunjukkan, laporan kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan signifikan. Pada 2014, KPAI menerima laporan sebanyak 656 kasus, sedangkan tahun 2016 menerima 3.581 pengaduan.
[wah]
BERITA TERKAIT: