Lapas Dan Rutan Di Bengkulu Over Kapasitas, Kekurangan Sipir Pula

Kamis, 13 Juli 2017, 17:29 WIB
Lapas Dan Rutan Di Bengkulu Over Kapasitas, Kekurangan Sipir Pula
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bengkulu mengalami kekurangan sipir. Hal ini mengakibatkan penjagaan tidak maksimal.

Kepala Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Liberti Sitinjak mengatakan, saat ini kondisi sipir di Bengkulu harus jadi perhatian bagi pemerintah. Karena ada 5 lapas dan 2 rutan yang terdapat di Provinsi Bengkulu, dan minim petugas penjagaan atau sipir.

"Saat ini jumlah sipir dan petugas penjagaan yang mengalami kekurangan, dan itu harus menjadi perhatian khusus pemerintah, tapi petugas-petugas lainnya juga diperlukan," kata Liberti seperti dimuat RMOLBengkulu.Com.

Kekurangan sipir di Bengkulu diperkirakan mencapai 600 personel.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu, jumlah narapidana, termasuk tahanan titipan baik anak maupun perempuan sebanyak 2.200 orang. Ribuan napi ini  menempati lapas kelas II A Bengkulu, lapas kelas II A Curup, lapas kelas II B Argamakmur. Kemudian lapas perempuan kelas II B Bengkulu, lembaga pembinaan khusus anak kelas II Bengkulu, serta rutan kelas II B Bengkulu, dan rutan kelas II B Bengkulu Selatan.

"600 sipir sekarang dibutuhkan untuk melakukan penjagaan di setiap lapas dan rutan di Bengkulu," jelasnya.

Tidak hanya sipir yang kurang, menurut Liberti, kondisi lapas dan rutan di Bengkulu juga over kapasitas. Seperti rutan kelas II B Bengkulu dengan kapasitas 150 tahanan harus menampung 300an orang dan hanya dijaga dua petugas.

"Standarnya satu petugas mengawasi sekitar 40 tahanan, namun yang terjadi pada rutan kelas II B Bengkulu tidak demikian," bebernya.

Meski begitu, Liberti memastikan, pembinaan tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah keterbatasan.

"Hanya saja perlu ekstra maksimal bagi mereka dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA