Dari hasil penyergapan diamankan dua orang pelaku atas nama Sunardi dan Rahmad, beserta barang bukti berupa dua lembar kulit harimau yang masih basah dan tulang harimau Sumatera.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi jual beli di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Koordinator Polhut BBTNKS Nurhamidi menyatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Mukomuko.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasatreskrim AKP Endriyan Wiguna membenarkan adanya penyergapan terhadap dua pelaku perdagangan kulit harimau Sumatera.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di mobil APV bersama barbuk kulit dan tulang harimau.
"Ya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Endriyan Wiguna seperti diberitakan
RMOLBengkulu.Com.
Keduanya dijerat UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: