Hal itu setelah berkas perkara dugaan kasus korupsi honor dewan pembina RSMY Bengkulu senilai Rp 5,4 miliar, dinyatakan P-21 oleh penyidik Mabes Polri Junaidi Hamsyah atau yang akrab dipanggil UJH ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (12/7).
Dari pantauan dilapangan, pelimpahan tahap dua dilakukan kurang dari 4 jam yakni mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 14.05 WIB. Setelah pihak penyidik Mabes Polri menyatakan berkas lengkap pihak Kejari Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap UJH.
Junaidi Hamsyah yang didampingi istri Honiarty dan kuasa hukumnya Muspani dibawa oleh penyidik Kejari ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Junaidi Hamsyah akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan pihak penyidik Kejari guna mempermudah proses pelimpahan pemberkasan.
Dikatakan Kajari Bengkulu I Mades Sudarmawan, melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, bahwa setelah tim penyidik melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti maka tim berkesimpulan untuk ketentuan penuntutan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, Junto Pasal 64 Junto Pasal 55 KUHP," jelasnya seperti diberitakan
RMOLBengkulu.com.
Sementara, kuasa hukum UJH, Muspani mengatakan bahwa Penuntut Umum diatur di dalam KUHAP memang bisa menahan maupun tidak menahan.
"Kita sudah ajukan untuk tidak dilakukan penahanan, tapi ya Penuntut Umu tetap berkesimpulan untuk menahan," kata Muspani.
[sam]
BERITA TERKAIT: