Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KomunaL Hery Susanto terkait banyaknya pejabat PNS di Kabupaten Cirebon yang mengikuti bursa pencalonan kepala daerah melalui parpol hingga diduga menjadi anggota parpol.
Menurut Hery, langkah pejabat PNS mendaftar bursa bakal calon bupati Cirebon itu merupakan tindakan indisipliner dan melanggar etika aparatur sipil negara.
Bupati Cirebon musti menindak tegas dengan memberhentikan tidak hormat pejabat PNS yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Pasalnya, itu merupakan bagian politik praktis di luar tupoksi sebagai PNS.
"Jika sudah diberikan peringatan namun belum sadar juga, maka pecat saja apalagi alat buktinya jelas," ujar Hery, Senin (10/7).
Sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 250 poin c, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus parpol.
Hery meminta agar Bupati Cirebon tidak membiarkan tindakan oknum pejabat PNS itu. Jika dibiarkan maka akan terjadi pembodohan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan ASN.
"PNS kan musti melayani publik, bukan malah berpolitik," tegasnya.
KomunaL sebelumnya telah melaporkan tiga orang PNS aktif yang mendaftarkan diri dalam bursa kepala daerah di kabupaten Cirebon ke KemenPAN-RB. Adapun ketiga orang itu, Kalinga (staf ahli Bupati Cirebon) daftar pilkada melalui Partai Gerindra, Yayat Ruhyat (Sekda Pemkab Cirebon), dan Iis Krisnandar (Kadis Damkar Pemkab Cirebon) keduanya daftar melalui PDIP.
[rus]
BERITA TERKAIT: