Polisi Geledah Dua Gudang Penyimpanan Narkoba Di Jakarta Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Juli 2017, 23:22 WIB
Polisi Geledah Dua Gudang Penyimpanan Narkoba Di Jakarta Utara
Foto/RMOL
rmol news logo Tiga orang tersangka jaringan narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Ketiganya, yakni AFR, IP dan LK, diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

"Pengungkapan ini bermula dari profiling yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terhadap salah seorang pelaku, AFR," ungkap Kapolres Bandara Soetta, Kombes Arif Rachman di kantornya, Kamis (6/7).

AFR ditangkap saat turun dari pesawat Batik Air asal Banjarmasin di Bandara Soetta, 30 Juni lalu.

Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi kasus narkoba itu, diduga terlibat peredaran narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung via jalur udara.

Setelah melakukan pengembangan terhadap AFR, jaringan ini diketahui memiliki gudang penyimpanan di Apartemen Grand Emerald, Kelapa Gading dan Apartemen Sunter Park View. Kedua lokasi berada di Jakarta Utara.

Polisi pun melakukan penggeledahan di gudang tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti sejumlah narkoba berbagai jenis.

"Setelah digeledah, kami menemukan sabu sebanyak 4843,9 gram yang terbungkus lakban hitam di Kelapa Gading. Serta, tas ransel yang berisi 16.400 butir pil ekstasi dan 2940 butir pil Happy Five di Sunter," terang Arif.

Satu hari berselang, tepatnya 1 Juli 2017, polisi kemudian mengejar anggota kelompok tersebut ke Kampung Pasir Wangi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IP dan LK. Termasuk, dua toples kaca yang berisi 753 butir pil ekstasi.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bandara Soetta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Masing-masing tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA