"Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan. Karena masa transisi setahun dua tahun lah, karena ini tidak bisa serta merta mengubah kebiasaan lama," jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan (Kamis, 6/7).
Menurutnya, Peraturan Mendikbud Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebut sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru, seperti penerapan zonasi, ukuran kelas, dan PPDB via online.
Dalam Permendikbud 17/2017 disebutkan, sekolah berhak menerima 90 persen dari total kuota siswa bagi anak yang berdomisili di zona yang sama dengan zona sekolah. Sementara 10 persen sisanya boleh menerima siswa dari luar zonasi sekolah. Ketentuan itu juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20 persen kuota siswa diberikan kepada anak yang tidak mampu.
"Tanpa ada ketentuan itu, anak-anak tidak mampu pasti terlempar dari wilayahnya. Karena terlempar mereka harus keluarkan tambahan uang transport, mereka juga akan mendapatkan sekolah yang mungkin tidak bagus," ujar Hamid.
Karena itu, apabila masih ada sekolah yang menerima siswa dari luar zonasi hingga 20 persen dari total kuota peserta didik masih diperbolehkan. Peraturan lainnya adalah mengenai jumlah siswa di dalam kelas, yakni untuk tingkat SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, SMA/SMK 36 orang. Ketentuan yang juga masih dalam tahap penyesuaian.
Kendati masih diperbolehkan dalam penyesuaian, Kemendikbud tetap melakukan pengawasan dengan mengingatkan pihak sekolah dan dinas pendidikan daerah terkait untuk menerapkan ketentuan sesuai Permendikbud 17/2017.
Ditambahkan Hamid, penerapan PPDB sesuai zonasi bertujuan untuk menciptakan sekolah-sekolah favorit di setiap zona daerah.
"Misalnya ada satu sekolah favorit SMP 19 di Kebayoran Baru hampir semua mau masuk ke situ. Kita tidak menginginkan hanya ada SMP 19 yang favorit, maunya setiap zona ada sekolah favorit. Kalau tidak, sekolah kita tidak akan pernah tumbuh sekolah-sekolah yang bagus," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: