'Nyangkut Di KPK', 3 Anggota DPRD Sumut Resmi Di-PAW

Rabu, 14 Juni 2017, 11:44 WIB
'Nyangkut Di KPK', 3 Anggota DPRD Sumut Resmi Di-PAW
Foto: RMOL Sumut
rmol news logo Tiga anggota DPRD Sumatera Utara yakni Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura) dan Bustami HS (PPPP) resmi diganti.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ketiganya digelar dalam Paripurna DPRD Sumut, hari ini (Rabu, 14/6).

Pada data yang dibacakan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman disebutkan Zulkifli Effendi Siregar digantikan oleh Fahrizal Efendi Nasution (Hanura), Guntur Manurung digantikan oleh HM Dahril Siregar (Demokrat) dan Bustami AS digantikan oleh Darwin SAg (PPP).

"Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan pengadilan," kata Wagirin seperti dimuat RMOLSumut.Com.

Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar dan Bustami ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk 'uang ketok' lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD.

Lima pengesahan antara lain pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan adalah pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015.

Dalam kasus tersebut Bustami dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 50 juta.

Zulkifli Effendi Siregar dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 215 juta.

Dan, Guntur Manurung dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 350 juta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA