"Jangan ambil resiko. Pemudik harus selamat sampai di tempat tujuan," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada redaksi, Senin (12/6).
Menurutnya, kondisi ruas tol Batang-Semarang atau disebut tol fungsional masih sangat jauh dari layak. Sebab, setiap ruas jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, penerangan jalan, alat pengendali pengaman pengguna jalan, fasilitas pendukung di dalam maupun di luar badan jalan.
"Tol Batang-Semarang belum layak untuk digunakan. Potensi kecelakaan cukup tinggi," beber Edison.
Dia menjelaskan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib dan bertanggung jawab mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan menyediakan serta memperbaiki sarana dan prasarana. Apabila penyebab kecelakaan karena belum lengkapnya sarana prasarana maka penyelenggara jalan dapat dipidana.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas segala resiko kalau ruas tol Batang-Semarang tetap dioperasikan," kata Edison.
Terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada musim mudik 2017 tergantung dari kesiapan Polri. Bahkan, Polri dapat menggunakan hak diskresi untuk melakukan rekayasa lallu lintas dari hulu hingga hilir.
Polri jangan hanya fokus pada lokasi atau wilayah yang diprediksi akan terjadi kemacetan. Tetapi upaya-upaya untuk mengurai kemacetan harus sudah dilakukan dari awal atau pintu-pintu masuk tol.
"Polri harus cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang dilintasi oleh pemudik. Untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pemudik saat keluar dari ruas tol," demikian Edison.
[wah]
BERITA TERKAIT: