"Sebagai contoh, sebelum pemberlakuan parkir meter, pendapatan di Jalan Sabang mencapai Rp 500.000/hari. Setelah pemberlakuan sistem elektronik menjadi Rp 10 juta/hari," kata Kasubag Humas Unit Pengelola Teknis (UPT) Ivan Valentino, Kamis (8/6).
Kondisi serupa, katanya, juga terjadi di wilayah Kelapa Gading. Sebelum pemberlakuan sistem Meter Parkir, pendapatan yang disetor ke Pemprov Rp 4 juta per hari. Setelah pemberlakuan sistem baru tersebut, besarannya meningkat menjadi Rp 45 juta/hari.
Pemberlakuan sistem parkir meter, dikatakan Ivan, mencegah pendapatan parkir jatuh ke tangan oknum yang tidak berwenang. Hal ini dimungkinkan karena tidak ada uang tunai yang berpindah tangan, dan semua sumber daya yang terlibat di sistem ini telah terdaftar resmi dan dapat dimonitor kinerjanya.
Selain itu, pendapatan parkir dapat dipantau oleh pihak administrasi pemerintah daerah yang berwenang secara terpusat, dimanapun dan kapanpun, melalui suatu sistem elektronik yang terkoneki secara online. Sehingga memungkinkan pengawasan pendapatan yang sangat akurat dan praktis, dan memberi kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Manfaat lainnya, kesejahteraan juru parkir juga meningkat karena sistem penggajian yang terstruktur dan kepastian pendapatan, sehingga juru parkir tidak perlu kuatir lagi untuk 'mengejar setoran', atau pulang membawa penghasilan yang jumlahnya tidak tentu setiap bulannya.
Selain itu, sistem parkir meter membantu mengurangi kepadatan lalu lintas karena area parkir yang menjadi tertata rapi, pengendara yang harus parkir sesuai rambunya, dan membedakan mana area parkir yang resmi dan mana area parkir tidak resmi (parkir liar).
"Sistem parkir meter menimbulkan perubahan sosial dalam bentuk kesadaran dan kedisiplinan yang lebih tinggi baik di pihak pengendara maupun pengelola parkir. Pengendara tidak perlu kuatir lagi ketika membayar parkir karena uang yang mereka gunakan untuk membayar sepenuhnya masuk ke rekening daerah, yang akan digunakan untuk pembangunan kota," papar Ivan seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.Dijelaskan dia, pembayaran parkir dilakukan di parkir meter menggunakan kartu Uang Elektronik yang bisa didapat dari cabang bank-bank penerbit atau toko swalayan yang bekerja sama. Di setiap unit parkir meter terdapat petunjuk tata cara pembayaran untuk pengendara yang belum pernah menggunakan parkir meter.
Yang perlu dilakukan pengendara adalah memasukkan informasi jenis kendaraan yang digunakan, plat nomor kendaraan, dan lama waktu parkir yang diinginkan. Setelah pembayaran berhasil, pengendara akan mendapat struk yang dikeluarkan oleh parkir meter ini. Struk ini menjadi alat bukti bahwa pengendara sudah membayar sesuai waktu parkir yang diinginkan.
Sistem pembayaran parkir tepi jalan (on-street parking) dengan parkir meter mulai digunakan di Indonesia di bulan Desember 2013. Hingga saat ini, parkir meter sudah
digunakan di kota-kota seperti contohnya Jakarta, Bandung, dan Palembang.
Di dunia, sistem parkir meter ini bermula di Amerika Serikat di tahun 1935. Sejumlah kota di Negara maju saat ini juga sudah menggunakan sistem parkir elektronik
.[wid]
BERITA TERKAIT: