Imas dilantik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di hadapan jajaran FKPD, DPRD, Bawaslu dan KPU dari Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (8/6).
Pelantikan tersebut merupakan amanat dari surat Mendagri Nomor 131.32/4109/OTDA tanggal 5 Juni 2017 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.3235 tahun 2017 yang mengesahkan pengangkatan Imas Aryumningsih menjadi Bupati Subang sisa masa jabatan 2013 -2018. Imas sendiri sebelumnya adalah Wakil Bupati Subang yang kemudian menjadi Plt. Bupati pasca Bupati Ojang Suhanda terjerat kasus hukum.
Dalam amanatnya, Wagub Deddy Mizwar menekankan agar Bupati Imas mampu menjalankan amanah sebaik-baiknya untuk mewujudkan visi Kabupaten Subang yang religius, berilmu, mandiri, berbudaya dan bergoyong royong.
"Selamat telah dilantik menjadi Bupati, semoga amanah jabatan ini dijalankan sebaik-baiknya," jelas Deddy seperti diberitakan RMOLJabar.Com.
Deddy berharap roda pemerintahan Kabupaten Subang berjalan lebih baik lagi mengingat banyak program pembangunan nasional dan provinsi di daerah yang berpenduduk sekitar 1,5 juta jiwa tersebut. D iantaranya proyek pembangunan pelabuhan internasional Patimban dan jalan Tol menuju pelabuhan tersebut serta pengembangan destinasi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang memerlukan percepatan dalam pelaksanaannya.
Demikian juga dengan pembangunan sektor perekonomian dan pertanian. Subang memiliki areal sawah terluas ketiga di Jabar setelah Indramayu dan Karawang sekaligus merupakan penyumbang produksi padi terbesar ketiga di Jabar.
"Saya meminta kondisi ini agar terus ditingkatkan dengan inovasi barunya sehingga tidak hanya menjadi keunggulan kompetitif yang lebih bernilai tambah untuk laju pertumbuhan ekonomi daerah serta pendapatan masyarakat," ujar Deddy.
Deddy juga mengajak kepada para perangkat daerah di Pemkab Subang untuk menghadirkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Sesuai ketentuan Pasal 176 UU 10/2016 dijelaskan bahwa apabila Wakil Bupati berhenti karena diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Subang berdasarkan usulan dari partai politik atau partai pengusungnya.
Dalam hal ini jabatan Wakil Bupati Subang akan kosong terhitung hari ini hingga akhir masa jabatan Bupati Subang yaitu 19 Desember 2018 atau selama 18 Bulan lebih 12 Hari. Artinya DPRD Kabupaten Subag harus segera memutuskan siapa yang akan mendampingi Bupati Imas.
"Pesan saya segera lakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Subang sesuai amanat Undang-undang," ujarnya.
Sementara itu Bupati Imas Aryumningsih mengatakan, terkait proyek Pelabuhan Patimban, pihaknya mendukung penuh pelabuhan yang akan mulai dibangun awal tahun ini. Imas memastikan tak akan ada masalah apapun selama pembangunan berlangsung, terutama mengenai pembebasan lahan.
"Kami sangat mendukung karena masyarakatnya juga tidak akan susah untuk pembebasan lahan, intinya semua fasilitas yang diperlukan oleh pusat dalam pembangunan ini tidak akan ada masalah sedikitpun," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: