"Kami menilai apa yang dilakukan Polda Sultra itu sangat lamban. Sementara akibat kisruh ini proses perkuliahan dan kegiatan civitas akademika Universitas Lakidende terganggu," kata Ketua Yayasan Lakidende, Basrim Suprayogi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Basrim yang didampingi Rektor Lakidende Aripin Banasuru menyerahkan surat permohonan Pengawasan Perkara dan diterima langsung Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Drs. Dwi Priyatno, S.H. bersama Kasubag Itwasum Polri AKBP Rapli A. Razak.
Di hadapan Irwasum Polri, Basrim Suprayogi menyampaikan secara blak-blakan, adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi dengan cara mencatut nama Yayasan Lakidende maupun Universitas Lakidende sejak tahun 2010.
Beberapa dokumen yang dipalsukan menurut Basrim di antaranya SK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Tanah Hibah untuk Universitas Lakidende. Oleh Siti Aminah disertifikatkan menjadi atas nama Yayasan Universitas Lakidende Razak Porosi.
"Dokumen lainnya SK Pengangkatan Rektor, Pengangkatan Dosen oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi, Ijazah mulai tahun 2011 yang dikeluarkan Universitas Lakidende yang ditandatangani rektor yang diangkat oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi,†ungkap mantan Kepala Bapeda Konawe 2003.
Pemalsuan lainnya mengenai Surat Keputusan Kemendikbud RI Nomor 02/D/O/1996 tentang pemberian status terdaftar kepada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Lakidende yang diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende belum pernah dicabut hingga saat ini.
“Yayasan Lakidende Razak Porosi adalah yayasan baru yang didirikan pada tanggal, 05 Juli 2010, yang tidak memiliki izin menyelenggaraan akademik, juga tidak memiliki kampus, dan tidak ada hubungannya dengan Yayasan Lakidende. Tapi akta ini digunakan Siti Aminah melakukan tidak pidana pemalsuan dan berbagai pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan Universitas Lakidende," tegasnya.
[rry]
BERITA TERKAIT: