Langkah Tegas Polisi Tindak Abner Patras Cs Diacungi Jempol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Mei 2017, 21:20 WIB
Langkah Tegas Polisi Tindak Abner Patras Cs Diacungi Jempol
Ilustrasi/Net
RMOL. Tindakan tegas Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Bolmong) di bawah kepemimpinan AKBP Faisol Wahyudi terhadap kelompok yang sengaja membuat kisruh Abner Patras dan kawan-kawan dengan karyawan PT Malisya Sejahtera diacungi jempol warga Tiberias dan warga tetangga Desa Poigar II dan Desa Gogaloman.

Kapolres Bolmong sebelumnya menerjunkan 2 SSK pasukan gabungan Brimob dan Dalmas Polres dibantu Koramil Poigar untuk mendinginkan suasana akibat insiden pertikaian antar sesama warga.

Warga Desa Poigar Ferdi Gampu mengatakan, ditangkapnya sejumlah pihak yang dianggap sebagai provokator itu kini sudah diakui warga yang merasa nyaman dan aman. Bahkan, aktivitas sehari-hari pun dapat dilakukan dengan tenang.

"Kami tentu berharap masyarakat disini bisa hidup rukun. Agar tidak ada lagi rasa takut sebagaimana yang terjadi beberapa bulan belakangan ini," tutur dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (8/5).

Hal senada juga dilontarkan pimpinan PT Malisya Sejahtera David Allolerung. Dia ikut berterima kasih kepada korps Bhayangkara. Bagi dia, masalah yang sudah berlarut kini sudah teratasi.

"Dengan begitu pekerja kami bisa melaksanakan aktivitas dengan baik tanpa rasa takut," tandasnya.

Untuk diketahui, akibat insiden tersebut, Polres Bolmong mengamankan kurang lebih 30 orang yang diduga sebagai pemicu bentrok. Mereka diamankan bersama barang sajam (Sajam) jenis tumbak 5 buah, panah wayer 12 buah, panah ikan 3 buah, ganco 2 buah, pisau 4 buah, dan sajam jenis parang 7 buah.

“Beberapa oknum sudah menjadi target karena sering bikin keributan di lokasi perusahaan. Beberapa kali dilakukan mediasi oleh aparat dan pemerintah desa, tidak digubris,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.

Peristiwa itu bermula ketika kelompok Abner Patras diduga ingin menguasai secara melawan hukum atas lahan HGU PT Malisya Sejahtera yang telah memiliki sertifikat HGU yang berlaku sampai dengan 2036. Sejak 2016, selama 1 tahun kelompok tersebut menghentikan secara paksa kegiatan PT Malisya Sejahtera yang merupakan Perusahaan yang bergerak dalam usaha budidaya perkebunan kelapa yang telah memiliki ijin yang lengkap dan sah dari Pemerintah Daerah.

Tindakan-tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh kelompok Abner Patras dkk dengan cara menyerang karyawan (dengan senjata tajam) PT Malisya Sejahtera yang notabene merupakan masyarakat Desa Tiberias yaitu dengan menyerobot lahan, membangun pondok-pondok, memblokade jalan trans Sulawesi, mencuri kelapa, bahkan melawan aparat dengan senjata tajam. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA