"Untuk itu, pelayanan publik di kabupaten dan kota perlu mendapat perhatian sehingga terjadi perubahan," kata Lukas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Menurut Lukas, pelayanan publik seperti pemberian izin usaha menggunakan e-government diharapkan dapat memberikan perubahan.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua saat ini telah menerapkan program kinerja berbasis e-government, dengan demikian dapat mengevaluasi seluruh sistem yang telah dilaksanakan selama ini," ujarnya.
Lukas menegaskan bahwa kebiasaan dan karakter lama yang selama ini diterapkan dalam pemerintahan harus diubah sehingga pelayanan publik akan mudah didapat oleh masyarakat. Salah satunya dengan mengubah sistem manual ke sistem teknologi.
"Kami harus mengubah karakter, kembalikan pada sistem teknologi dan informasi pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat terlayani, baik kepada masyarakat maupun dunia usaha," katanya lagi.
Dia menambahkan, selama pelaksanaan otonomi daerah berjalan, sudah banyak perubahan yang terjadi di Papua karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.
"Oleh sebab itu, melalui peringatan hari otonomi daerah ke-21 ini harus ada perbaikan pelayanan publik, baik terhadap masyarakat maupun dunia usaha," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: