Pengesahan RUU Perbukuan mengalami penundaan lantaran adanya permintaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebut ada kekurangan dalam draf RUU, menyoal tidak adanya norma tentang buku agama juga wewenang Kementerian Agama untuk mengontrol muatan buku agama, terutama buku teks di sekolah.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan ketentuan terkait buku agama agar masuk dalam RUU Perbukuan.
"Setelah melalui perdebatan yang dinamis, akhirnya norma tentang buku agama diatur khusus dalam UU Sistem Perbukuan. Dan memberi kewenangan kepada Kementerian Agama untuk bertanggung jawab terhadap konten buku agama, baik untuk buku teks di pendidikan umum seperti SD, SMP, SMA, SMK maupun MI, MTs, MA. Maupun di pendidikan keagamaan seperti TPA, PAUD, Ponpes, dan lain-lain," jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (28/4).
Adapun, ketentuan tentang pengaturan soal buku agama dan pemberian kewenangan terhadap Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 9.
"Setelah UU Sistem Perbukuan ini disahkan, kami yakin buku bukan hanya berkualitas, terjangkau tetapi juga kontennya baik dan benar. Semua langkah ini semata-mata dimaksud untuk menyiapkan generasi bangsa yang tidak hanya cerdas dalam bidang ilmu pengetahuan namun juga cerdas dalam bidang spiritual," demikian Reni.
[wah]
BERITA TERKAIT: