Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, jajarannya menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di jejaring internet yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," jelas Tongam dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Tujuh perusahaan tersebut adalah CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan situs www.lautandhana.net.
"Kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan," ujar Tongam.
Dia mengatakan, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut. Dan berdasarkan aturan hukum menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.
"Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Tongam.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak tergiur melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut. Serta dapat melaporkan apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.
[wah]
BERITA TERKAIT: