Sebagai penggantinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
"Ketersediaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) per tanggal 1 Oktober 2016 telah habis," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung,Salimin, seperti dilansir
RMOLJabar.Com, Kamis (20/4).
Dia menegaskan, bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan fisik KTP-el, maka bisa menggunakan suket.
"Nantinya akan menerangkan, penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten/Kota tersebut," jelasnya.
Ketentuan ini sudah berlaku dan layaknya KTP-el sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016.
Suket ini berfungsi layaknya e-KTP.
"Bisa digunakan untuk pemilihan umum (Pemilu), perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, pernikahan dan kebutuhan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Bandung mengeluhkan ketersediaan blangko untuk penerbitan e-KTP yang memang telah habis dari pemerintah pusat.
"Blangko habis bukan kami yang cetak, tapi langsung dari Pemerintah Pusat. Sekarang masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP sementara dan perekaman untuk e-KTP tetap kami layani," pungkasnya.[wid]
BERITA TERKAIT: