GMNI Tuntut Pembebasan Yatimin Dari Tuduhan Penambang Liar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 11 April 2017, 07:28 WIB
GMNI Tuntut Pembebasan Yatimin Dari Tuduhan Penambang Liar
Ilustrasi Tambang Batu/Net
rmol news logo . DPC GMNI Trenggalek memastikan terdakwa kasus penambang liar di Desa Srabah, Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, Yatimin bin Marno bukan penambang batu sebagaimana dituduhkan.

Ketua DPC GMNI Trenggalek Minggar Jamadinata menegaskan bahwa Yatimin sehari-hari berprofesi sebagai seorang petani dan pedagang sayur kecil.

"Yatimin adalah korban dari praktik ketidakadilan hukum atas kasus pertambangan batu di Kabupaten Trenggalek, hingga pernah dipenjara selama satu bulan lebih," ujarnya menanggapi adanya surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Trenggalek nomor: B-01/0-5.28/Ep-2/2017 untuk kasus Yatimin.

Minggar menjabarkan bahwa Yatimin hanya sekadar menjual batu dari longsoran tanah yang ada di pekarangan rumah sendiri. Aktivitas membersihkan longsoran batu dan tanah di pekarangan rumah sendiri ini bukan merupakan aktivitas penambangan yang harus memerlukan izin tertulis.

"Sehingga kami menyayangkan ketidakadilan hukum di Trenggalek yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jadi kami menuntut pembebasan tuduhan penambangan liar tanpa IUP/IPR terhadap saudara Yatimin," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/4).

Manggar menyebut bahwa seharus penegak hukum menyeret para perusahaan besar penambang batu ilegal yang sesungguhnya.

"Kami mendesak kepada aparat penegak hukum di Trenggalek untuk mengusut tuntas jaringan bisnis tambang ilegal yang sesungguhnya," sambungnya.

"Kami siap menggerakan masa besar besaran guna memberikan dukungan moral dan mental terhadap saudara Yatimin seperti yang pernah kita lakukan pada masa aksi  "Bebaskan Yatimin" pada tahun 2011 yang lalu," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA