Asuransi TKI Harus Dikelola Lembaga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 17:50 WIB
Asuransi TKI Harus Dikelola Lembaga Negara
RMOL
rmol news logo Perlindungan asuransi untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sebaiknya dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara, sehingga mudah dan bertanggung jawab penuh untuk melindungi TKI.

Hal itu dikatakan Chief Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Sulintang dalam acara diskusi dan peluncuran buku berjudul 'Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI' karya wartawan Harian Umum Suara Pembaruan S. Edi Hardum di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (6/4).

Ahmad mengatakan, banyak pihak menilai pengelolaan asuransi TKI selama ini banyak tidak benarnya, di mana telah merugikan TKI sendiri.

"Komisi Pemberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan sudah pernah menilai pengelolaan asuransi TKI oleh konsorsium tidak benar," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar pengelolaan asuransi TKI diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ahmad memastikan bahwa TKI perlu diberi perlindungan jaminan sosial seperti asuransi.

"Seperti kematian, kecelakaan di tempat kerja, gaji tak dibayar dan sebagainya," ujar.

Sebagaimana diberitakan, layanan asuransi terhadap para TKI dinilai kurang optimal. Hal itu terlihat dari banyaknya keluhan yang disampaikan peserta terutama saat menyampaikan klaim yang dinilai berbelit-belit dan sulit cair.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta tiga konsorsium asuransi yang menjalankan program perlindungan TKI agar lebih serius. Ketiga konsorsium itu selama ini tidak transparan dalam menjelaskan penolakan klaim. Tiga konsorsium yang dimaksud adalah Astindo, Jasindo, dan Mitra TKI.

Selain itu, manfaat asuransi tidak pernah secara gamblang disosialisasikan kepada para TKI yang ingin berangkat ke luar negeri. Persyaratan dari perusahaan asuransi dianggap rumit dan mengharuskan TKI kembali ke Indonesia terlebih dahulu untuk menyelesaikan klaim. Hal tersebut harus dilakukan mengingat ketiga konsorsium tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di setiap negara tujuan TKI.

"Kalau kejadiannya seperti ini tahun ke tahun, menurut saya lebih baik dibubarkan saja lalu kita kembalikan perlindungan TKI kepada pemerintah dan serahkan ke Kementerian Luar Negeri," tutup Irma. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA