Karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengendalikan harga jual terhadap tiga komoditas pangan yakni gula kristal putih, minyak goreng curah, dan daging beku. Kementerian Perdagangan juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula dengan kisaran Rp 12.500 per kilogram.
Anggota Komisi VI DPR RI Slamet Junaidi mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, upaya yang dilakukan Kemendag tepat, dan sudah semestinya memang harus dilakukan.
"Setidaknya dengan adanya upaya intervensi harga ini diharapkan harga gula bisa terkontrol dan stabil. Terutama dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri ke depannya," ujar Slamet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurutnya, komoditas gula dari tahun ke tahun selalu menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Mulai dari keterbatasan hasil produksi tebu hingga masih rendahnya kualitas tebu yang dihasilkan. Akibatnya, kebutuhan gula nasional belum tercukupi yang menjadi faktor masih adanya perusahaan swasta melakukan impor gula.
Anggota Panja Gula itu menilai, perusahaan swasta tidak bisa dilarang secara serta merta berhenti beroperasi, sepanjang tidak melanggar aturan serta mekanisme kebijakan impor yang ditetapkan pemerintah. Namun, fakta di lapangan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap mekanisme dan kebijakan impor.
Slamet memandang perlunya penerapan sanksi kepada perusahaan swasta yang melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. Bila perlu disertai dengan sanksi pencabutan izin usaha.
"Saya sepakat sanksi itu harus diberikan. Sehingga dengan itu bisa menimbulkan efek jera kepada perusahaan importir agar tidak main-main lagi dalam memonopoli harga yang merugikan masyarakat," pungkas politisi Partai Nasdem tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: