Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini pemerintah memiliki perhatian cukup besar pada perlindungan ABK Indonesia. Terlihat dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan menteri KKP.
KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang diterbitkan pada 10 Desember 2015, bertepatan dengan Hari HAM Internasional. Kemudian Peraturan Menteri Nomor 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang dirilis pada Januari 2017.
Tiga peraturan menteri itu bertujuan untuk memastikan pengusaha perikanan menghormati dan melindungi HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar.
"Melalui ketiga peraturan menteri ini diharapkan terwujud pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, bermanfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan," jelas Susi dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Dia menambahkan, uji coba lapangan pelaksanaan sertifikasi HAM perikanan sesuai amanat Peraturan Menteri 35/PERMEN-KP/2015 dan Peraturan Menteri 2/PERMEN-KP/2017 telah dilaksanakan terhadap PT Perikanan Nusantara (Persero) yang menilai aspek-aspek sistem HAM terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan HAM, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Juga Rekrutmen Awak Kapal, Ketenagakerjaan, Pengembangan Masyarakat Sekitar, Pengambilalihan Lahan, Keamanan dan Lingkungan.
"Diharapkan pengusaha-pengusaha perikanan lain juga memahami mengenai aspek HAM di bidang industri perikanan, sehingga implementasi kedua peraturan menteri ini dapat berlaku efektif," demikian Susi.
[wah]
BERITA TERKAIT: