Ajakan ini disampaikan oleh analis politik dan HAM Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, Selasa (14/2).
Selain itu, kata Andy, para pengusaha diingatkan agar pekerjanya mendapatkan hak libur nasional Pilkada sebagai tertuang dalam Keppres 3/2017
"Mempekerjakan para buruh alias pekerja pada tanggal 15 Februari 2017 merupakan kategori pelanggaran UU Ketenagakerjaan 13/2003," ucapnya.
Menurut data Labor Institute Indonesia, per Februari 2016, jumlah buruh di Jakarta lebih kurang 3,2 juta pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, KPU DKI Jakarta sudah seharusnya menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat atau terjangkau dari tempat tinggal buruh tersebut.
"Menurut pemantauan kami masih sangat kurang TPS yang terjangkau. Selain itu masih banyak buruh di Kawasan Industri Pulo Gadung, Marunda dan Cakung belum memiliki undangan untuk memilih, dikarenakan sistem shift kerja yang dialami oleh sebagian besar mereka," papar Andy.
Ia khawatir akan undangan untuk pemilih yang belum diterima oleh para buruh tersebut akan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam, sehingga dihimbau agar pihak Bawaslu Jakarta agar lebih konsentrasi mengawasi pelaksanaan pilkada di sekitar kawasan industri.
[rus]
BERITA TERKAIT: