Paslon Petahana Boalemo Dicoret

Pecat Direktur Rumah Sakit

Jumat, 13 Januari 2017, 08:03 WIB
Paslon Petahana Boalemo Dicoret
Rum Pagau-Lahmuddin Hambali/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan calon (paslon) incumbent Rum Pagau-Lahmuddin Hambali seba­gai calon Bupati-Wakil Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pasalnya, Bupati Rum Pagau mengeluarkan SK penggan­tian Direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan pada 5 Agustus 2016.

Bupati Rum juga menge­luarkan SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP jadi staf di kecama­tan. Rotasi menjelang pilkada ini dinilai melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota di­larang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tang­gal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

Atas kebijakan incumbent ini, pasangan dari jalur inde­penden atau perseorangan, Darwin Moridu-Anas Jusuf menggugat KPUD Boalemo atau keputusannya menetapkan paslon Rum Pagau-Lahmudin Hambali ke

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Tapi apa daya, gugatan itu ditolak majelis pada 1 Desember 2016. Darwis-Anas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Majelis hakim MA membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo Pilbup/027.436540/X/2016.

"Calon yang memenuhi syarat adalah Darwis Moridu-Anas Jusif dan Uwes Amir Abu Bakar-Buyung Puluhulawa. Nama pasangan yang tidak memenuhi syarat adalah Rum Pagau-Lahmuddin Hambali," putus majelis sebagaimana di­lansir website MA, kemarin.

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin, dengan ang­gota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiga hakim agung itu me­nyatakan dengan tegas bahwa pencopotan pejabat di atas jelas melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 2016.

"Begitu tindakan dilakukan, maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun di­cabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu, pelang­garan sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut. Selain itu, tindakan petahana dilakukan secara terencana dengan pertim­bangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2017," demikian putus majelis pada 4 Januari lalu.

Perlu diketahui, KPUD Boalemo pada 24 Oktober 2016 menetapkan tiga paslon Bupati-Wakil Bupati untuk ikut pilkada serentak 2017. Ketiga pasangan calon itu adalah paslon incumbent Rum Pagau-Lahmudin Hambali, paslon Uwes Amir Abubakar-Buyung Paluhuluwa.Terakhir pasangan dari jalur independen Darwin Moridu-Anas Jusuf. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA