Bupati Rum juga mengeÂluarkan SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP jadi staf di kecamaÂtan. Rotasi menjelang pilkada ini dinilai melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota diÂlarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tangÂgal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."
Atas kebijakan incumbent ini, pasangan dari jalur indeÂpenden atau perseorangan, Darwin Moridu-Anas Jusuf menggugat KPUD Boalemo atau keputusannya menetapkan paslon Rum Pagau-Lahmudin Hambali ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Tapi apa daya, gugatan itu ditolak majelis pada 1 Desember 2016. Darwis-Anas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Majelis hakim MA membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo Pilbup/027.436540/X/2016.
"Calon yang memenuhi syarat adalah Darwis Moridu-Anas Jusif dan Uwes Amir Abu Bakar-Buyung Puluhulawa. Nama pasangan yang tidak memenuhi syarat adalah Rum Pagau-Lahmuddin Hambali," putus majelis sebagaimana diÂlansir website MA, kemarin.
Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin, dengan angÂgota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiga hakim agung itu meÂnyatakan dengan tegas bahwa pencopotan pejabat di atas jelas melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 2016.
"Begitu tindakan dilakukan, maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun diÂcabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu, pelangÂgaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut. Selain itu, tindakan petahana dilakukan secara terencana dengan pertimÂbangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2017," demikian putus majelis pada 4 Januari lalu.
Perlu diketahui, KPUD Boalemo pada 24 Oktober 2016 menetapkan tiga paslon Bupati-Wakil Bupati untuk ikut pilkada serentak 2017. Ketiga pasangan calon itu adalah paslon incumbent Rum Pagau-Lahmudin Hambali, paslon Uwes Amir Abubakar-Buyung Paluhuluwa.Terakhir pasangan dari jalur independen Darwin Moridu-Anas Jusuf. ***
BERITA TERKAIT: