Langkah Persuasif Polres Jakut Eksekusi Lahan KBN Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 24 Desember 2016, 03:30 WIB
Langkah Persuasif Polres Jakut Eksekusi Lahan KBN Diapresiasi
rmol news logo . Langkah persuasif Polres Metro Jakarta Utara terkait eksekusi tanah milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero, di Jalan Palembang Marunda Zona C-03 Cilincing, Jakarta Utara, diapresiasi praktisi hukum.

"Cara-cara persuasif yang diambil Polres Jakarta Utara dalam mengawal eksekusi lahan itu patut diapresiasi, patut diacungi jempol," ujar praktisi hukum M Zakir Rasyidin Zakir Rasyidin saat dihubungi, Jumat (23/12).

Karena dilakukan dengan cara yang tepat, sebut Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini, proses eksekusi pun berjalan kondusif.

Dia berharap aparat Polres Jakarta Utara bisa menerapkan cara seperti itu dalam kasus-kasus serupa di lingkup wilayah Jakarta Utara.

"Itu yang kita harapkan," tegasnya.

Lahan yang dimenangkan PT KBN Persero lewat putusan kasasi Mahkamah Agung gagal dieksekusi pada 26 Oktober lalu. Ketika itu ada penolakan dari 400 massa yang mengatasnamakan karyawan PT MIT.

"Waktu itu tidak melibatkan Polres Jakarta Utara," ucap Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin didampingi Kasat Serse Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman.

Menurut Kapolres, pengawalan eksekusi tanah seluas seluas 84.130 meter pada Kamis (22/12), melibatkan aparat kepolisian gabungan Polres Jakarta Utara dan BKO Polda Metro Jaya serta personil Tim Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara yang baru saja dibentuk.

Sebelumnya, tim eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meminta pihak PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk mengosongkan lahan yang dimenangkan PT KBN, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Eksekusi lahan oleh panitera PN Jakarta Utara didasarkan pada surat penetapan eksekusi nomor 16/Eks/2014/PN.Jkt.Ut junto Nomor 314/Pdt.G/2010/N.Jkt.Ut junto Nomor 481/PDT/2011/PTDKI junto Nomor 2570 K/Pdt/2012 junto Nomor 116 PK/Pdt 2016. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA