Kontrak BOT Pasar Turi Dengan PT Gala Bumi Diteken Pendahulu Risma

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 November 2016, 18:28 WIB
Kontrak BOT Pasar Turi Dengan PT Gala Bumi Diteken Pendahulu Risma
rmol news logo Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku bukan orang yang menandatangani kontrak kerja BOT Pasar Turi baru dengan PT Gala Bumi. Kontrak itu ditandatangani sebelum dia jadi menjadi Walikota Surabaya.

"Kontrak bukan saya yang tanda tangani. Kontrak saat itu, pedagang menuntut kepada kami setelah saya jadi wali kota," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Penegakan Hukum di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/11).  

Dia menegaskan tersebut dalam rapat yang membahas tentang kasus revitalisasi pusat perbelanjaan Pasar Turi di Surabaya pasca kebakaran.

Pimpinan Rapat Desmond J. Mahes menyakan perihal langkah-langkah apa yang dilakukan Risma khususnya terkait nasib para pedagang yang lapaknya terbakar. Desmond juga menanyakan apakah pembatalan kontrak kerja BOT Pasar Turi baru dengan PT Gala Bumi Perkasa oleh Pemkot Surabaya bisa berjalan maksimal.

"Apakah pembatalan yang dilakukan bisa berjalan maksimal? Pemberian perlindungan kepada para pedagang yang terampas hak-haknya?" tanya Desmond.

Lebih lanjut, Risma mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menyurati investor. Dalam surat tersebut dirinya meminta mereka untuk memenuhi hak-hak para pedagang.

"Kirim surat kita puluhan kali. Ada kontrak antara Pemkot dengan investor. Itu kemudian ada kontrak antara investor dengan pedagang. Yang dengan pemerintah, itu melebihi waktu, dan melewati 6 lantai. Kami sudah berkali-kali mengingatkan, tapi tetap jalan. Itu menyalahi kontrak," jelasnya sembari mengatakan bahwa yang diminta para pedagang sebenarnya masih dalam koridor penawaran kontrak.

Risma kemudian mengungkapkan bahwa mereka menemukan adanya pungutan-pungutan terhadap pedagang dengan nilai yang cukup tinggi dari investor. Pungutan itupun menurutnya tidak sesuai dengan penawaran sebelumnya.

"Adanya denda dan lain-lain. Jadi seolah-olah kita kok masuk ke ranahnya pedagang. Saat itu pedagang yang terbakar itu yang harus diutamakan, kenapa kita di kontrak itu memasukkan pedagang yang stan nya terbakar. Lalu adanya bangunan atau fasilitas yang tidak memenuhi syarat, seperti rolling door. Itu yang diprotes," ungkapnya.

Terkait itu, Risma mengaku telah berupaya keras untuk menjembatani para pedagang dengan pihak investor dengan meminta abendum, bahkan dengan melakukan rapat koordinasi tiap minggunya  Namun investor sama sekali tak merespon permintaan pedagang dan dirinya. Karenanya, Risma kemudian melayangkan somasi.

"Melalui kuasi hukum, kita somasi Januari 2015. PT Gala juga somasi ke kami. PT Gala meminta penyerahan sertifikat, kami tidak berikan karena adanya perubahan-perubahan. Adanya pergantian lantai. Kalau ada perubahan harus ada ke pemerintah, kita juga minta. Kalau dibangun 6 lantai harus ada IMB nya, dan kontribusinya," bebernya.

Kemudian, pada rapat April 2015 lalu, PT Gala tetap meminta penyerahan sertifikat. Walikota Surabaya pun bersikukuh meminta BOT (building operational transfer), setelah 20 tahun harus dikembalikan.

"Tapi mereka meminta tanah dan bangunan diberikan ke pemilik, padahal di perjanjian tidak seperti itu. Saya sudah nggak kuat dan mau masukan ke pengadilan, karena sudah cukup lama," akunya.

Tapi, lanjutnya, ada pihak yang memberikan masukan kepadanya bahwa kasihan pedagang yang masih belum jelas nasibnya, sebab proses hukum pengadilan tentu akan lama.

"Saya bertemu dengan pedagang, mereka bilang nggak apa-apa Bu Risma kami akan tunggu. Bulan April akhirnya kami masukkan ke gugatan. Banyak wanprestasi dari para investor, termasuk pembayaran kontribusi ke pemerintah, lalu ke pedagang. Masing-masing beda yang dibayarkan ke pedangan. Ada 2 pedagang, Satu yang stannya terbakar," ungkapnya.

"Ini yang harusnya diprioritaskan. Pedagang satunya pedagang baru, beli stan harganya murah walaupun baru. Yang terbakar yang harusnya ada previllege khusus. Kasihan pedagang, sudah sekian tahun mereka tidak bisa berdagang. Kami tidak ingin lama sebenarnya, tapi saya tidak mau kalau tidak sesuai (hukum yang berlaku)," jelasnya.

Prinsip Pemkot Surabaya, dia menambahkan, membantu pedagang semaksimal mungkin kalau ini selesai. "Setiap minggu hampir ada persidangan. Mereka keberatan, bahkan ada yang hampir gila, ada yang bunuh diri. Mana mungkin mereka mampu bayar, naik terus (harganya). Saya tidak mungkin usir yang sudah menderita. Itu sandera bagi kami, karena itu menempati jalan," ucapnya.

"Saya bahkan sempat dijadikan tersangka saat pencalonan. Ini sandera untuk saya sebenarnya. Kalau itu dijamin sesuai dengan kesepakatan awal, seperti yang ditawarkan saat mereka dipilih sebagai pemenang, saya akan bilang ke pedagang. Kalau nggak ada bagaimana mungkin saya akan hadapi pedagang? Kami memang sempat melakukan evaluasi kontrak," pungkasnya. [zul] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA