Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Moh Saleh Asnawi mengatakan, semestinya berangkat dari keluhan warga terkait adanya panti pijat plus-plus itu, Pemkot Tangsel tak perlu menunggu adanya bukti untuk bertindak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Kebudayaan Pariwisata (Budpar) bisa menggandeng kepolisian untuk sidak menindaklanjuti keluhan warga sekitar yang terganggu dengan aktivitas di Ruko Golden Boulevard itu.
"Kalau nunggu ada yang memberikan bukti ya pasti lama tindakannya, karena siapa yang mau memberikan bukti itu. Dengan sidak maka akan jelas sperti apa pelanggarannya," papar Asnawi (Minggu, 23/10).
Saleh menambahkan jika dari sidak itu nantinya ditemukan benar adanya praktik prostitusi terselubung, Pemkot bisa langsung menutup keberadaan panti pijat dan spa tersebut. "Kota Tangsel mengusung kota religius. Jadi kita harus bebas dari praktik-praktik prostitusi terselubung seperti ini," tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini serius.
Bisnis yang dilakukan pengelola panti pijat itu juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 22 ayat 1 huruf b disebutkan jenis usaha hiburan malam, panti pijat, dan karaoke tidak diperbolehkan menyedikaan fasilitas atau aktivitas yang mengarah ke asusila.
Sedangkan dari hasil penelusuran Tangsel Pos (Rakyat Merdeka Grup), selama dua hari kemarin, sangat jelas sekali ada pelanggaran dalam bisnis panti pijat dan spa di area ruko tersebut.
Tangsel Pos sempat mencoba berkunjung ke dua panti pijat berbeda di kawasan itu. Dan dari dua kali menikmati pelayanannya, para terapis dengan jelas menawarkan untuk pelayanan esek-esek. Tentu dengan tambahan tarif dari pelayanan yang sebelumnya.
Sementara Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel Yanuar menerangkan, pihaknya tidak bisa begitu saja bertindak ke pengelola panti pijat dan spa itu. Katanya, harus ada alat bukti kuat mengenai adanya praktik esek-esek terselubung tersebut.
"Tentu kami tidak bisa hanya dari laporan saja langsung bertindak, harus ada bukti kuat. Misalnya foto atau video yang membuktikan kalau panti pijat itu memang menyediakan pelayanan di luar aturan," ujarnya.
Yanuar menegaskan jika terbukti menyediakan jasa itu, maka pihaknya bersama Satpol PP akan menutup usaha tersebut. Kalau terbukti, kami tidak akan segan-segan. Selama regulasi dilanggar, maka harus ada sanksi yang diberikan. Bisa kami tutup usaha itu," tegasnya.
Keberadaan belasan spa dan panti pijat di Ruko Golden Boulevard itu jaraknya hanya 50 meter dari Masjid Assajaddah, Perumahan Melati Mas. Sedangkan, dari Masjid Roudhotul Hakim di perumahan yang sama, jaraknya sekitar 500 meter.
Ruko Golden Boulevard juga dikelilingi beberapa perumahan seperti Perumahan Mahkamah Agung (MA), Villa Serpong, Melati Mas, Residence One, dan perkampungan penduduk. Ruko tersebut juga dekat dengan Sekolah Bina Nusantara (Binus), dan mepet dengan Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.
Hampir setiap blok di kawasan ruko tersebut ada dua tempat pijat dan spa dengan berbagai nama. Para pengelola bisnis itu bahkan ada yang menyewa tiga bangunan ruko sekaligus dijadikan satu, dan dua ruko jadi satu dengan tiga lantai.
Beberapa nama tempat pijat yang bisa dijumpai di antaranya, Rilex Massage, Dragon, My Place, Green Massage, Bravo, Massage Blowart, Orchid Spa, Baleku, Bintang Sehat, Delta Massagge dan yang lainnya. sedangkan tempat hiburan karaoke di kawasan itu yakni, Matador dan Boa.
[zul/rm group]
BERITA TERKAIT: