Aming divonis sembilan bulan dan 10 hari penjara berikut denda Rp 50 juta karena menjual bagian (organ) tubuh satwa yang dilindungi.
Penangkapan Aming ini berawal dari informasi yang diberikan Scorpion kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada 21 April 2016, Aming pun ditangkap tim dari KLHK dan Polda Kalbar di tokonya di Jalan GM Situt, Singkawang, dengan sejumlah barang bukti di antaranya 13 tengkorak orangutan, dua tengkorak beruang madu, dua paruh enggang gading, dua buah tanduk kijang, 24 kuku beruang madu dan organ tubuh satwa dilindungi lainnya.
Investigator Scorpion Marison Guciano berharap vonis yang cukup berat ini dapat memberi efek jera agar para pedagang satwa dilindungi lainnya segera menghentikan kejahatannya.
"Indonesia sudah menjadi negara darurat kejahatan satwa langka. Perdagangan satwa dilindungi sangat marak, baik itu yang dilakukan secara online atau pun dijual secara terbuka di pasar pasar satwa," tuturnya melalui siaran persnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/9).
Menurut Marison, maraknya perdagangan satwa langka ini disebabkan karena tingginya permintaan satwa langka tersebut untuk dijadikan obat tradisional, hewan peliharaan, asesoris dan cindera mata.
[wid]
BERITA TERKAIT: