Data Sudah Lengkap, Tinggal Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Agustus 2016, 09:24 WIB
Data Sudah Lengkap, Tinggal Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan<i>!</i>
Foto: BNPB
rmol news logo Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) harus segera membekukan perusahaan-perusahaan pembakar hutan baik yang sudah lama maupun yang baru terjadi.  Bahkan pemerintah harus mengumumkan secara luas di seluruh media siapa saja perusahaan beserta pimpinan serta pemiliknya yang melakukan kejahatan lingkungan dengan sengaja membakar hutan.

Demikian ditegaskan anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/8).

Kejadian tahun 2015 lalu di mana kebakaran hutan menjadi kejadian bencana paling buruk 15 tahun terakhir seharusnya menjadi bahan evaluasi ketat bagi pemerintah untuk mampu menekan angka kebakaran yang diakibatkan ulah manusia. Namun pada kenyataannya, selama bulan Agustus 2016 saja, titik panas semakin banyak terpantau dari satelit Terra dan Aqua meskipun harus didalami titik panas itu belum tentu titik api.

"Saya sejak awal tahun 2015 selalu mengingatkan kepada pemerintah di berbagai forum baik kenegaraan maupun non formal, agar masalah kebakaran ini menjadi sebuah program pengendalian utama Kementerian Kehutanan karena bila berhasil merupakan sebuah prestasi besar kinerja pemerintah," tegasnya.
 
Akmal yang juga anggota Badan Anggaran ini mengapresiasi koordinasi antar lembaga negara baik kementerian LHK, Polri, TNI, BNPB, pemda, dan semua pihak termasuk presiden untuk memberikan perhatian pada proses pengendalian kebakaran tahun 2016. Namun begitu, lanjutnya, ia menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran ini tidak ada yang menguap sedikit pun dengan kondisi keuangan negara yang lagi sulit saat masa sekarang.

Pada Desember 2015, seperti diketahui pemerintah mengumumkan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang dibekukan akibat membakar. Namun pengumuman itu hanya sebatas inisial dan asal provinsi. Dari ratusan perusahaan pembakar, hanya 23 yang dijatuhi sanksi. Bahkan di Riau, kejahatan 15 perusahaan pembakar hutan tahun 2015 dihentikan. Namun pada Agustus 2016 ini, ada upaya Kapolri untuk meninjau ulang kasus penghentian perkara pembakar hutan dan lahan 15 perusahaan tersebut.

"Data sudah lengkap di pemerintah siapa saja pelaku pembakar hutan ini. Tinggal tindak tegas dan umumkan secara luas," pungkas Akmal.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA