Pengemudi Taksi Online Harus Miliki Sim A Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Agustus 2016, 00:52 WIB
Pengemudi Taksi Online Harus Miliki Sim A Umum
Foto/Net
rmol news logo . Warga yang menggunakan kendaraan pribadi dan difungsikan sebagai taksi online selain harus menjalankan Uji KIR,  juga harus mempunyai Sim A Umum.

Sim A yang selama ini dimiliki harus diubah menjadi menjadi SIM A Umum

"Dari Ditjen Perhubungan Darat meminta kepada Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melaksanakan SIM komunitas golongan A Umum dari perusahaan tranportasi online PT Uber, Go-Car dan Grab," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Donny Hermawan, dalam ketarangan persnya, Senin (15/8).

Uji SIM ini digelar mulai Senin-Selasa (15-16/8) di silang Monas, Jakarta Pusat. Senin, Uji SIM dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dan Dirlantas PMJ, Kombes Syamsul Bahri.

Meski pembuatan SIM secara kolektif, namun para peserta tetap harus melaksanakan tahapan-tahapan dalam uji SIM seperti uji kesehatan, psikologi, teori dan uji praktek.

"Khusus untuk pemohon pengemudi angkutan umum atau taksi online ini juga melaksanakan simulator," imbuhnya.

Tapi untuk uji praktek, Satpas SIM Daan Mogot memberikan fasilitas kendaraan bukan simulator. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA