Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, layanan dibagi dua hari, yakni 15 Agustus mulai pukul 11.00 WIB bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi, dan 16 Agustus untuk pengemudi taksi umum.
"Momen ini kami manfaatkan melakukan pelayanan terhadap angkutan umum yang menggunakan aplikasi atau taksi online dan taksi konvensional. Upaya ini agar seluruh angkutan umum aplikasi dan taksi umum bisa semakin bagus, prima dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya di Jakarta, Minggu (14/8).
Menurut Pudji, layanan uji KIR dan kenaikan golongan dari SIM A menjadi SIM A Umum khususnya untuk taksi online untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32?2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dia mengatakan, para pengemudi taksi berbasis aplikasi teknologi informasi perlu mendapat sosialisasi tentang kewajiban memiliki SIM A Umum dan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
Pudji tidak menampik bahwa masih ada pengemudi taksi online yang belum mendapat informasi dan mempermasalahkan syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkut penumpang. Layanan juga dapat dimanfaatkan pengemudi taksi umum untuk memperpanjang SIM A Umum atau menguji kendaraan.
"Tentunya nanti bisa dijelaskan kenapa harus pakai SIM A Umum dan uji KIR serta kaitannya STNK harus berdasarkan nama perusahaan atau berbadan hukum. Kendaraan pribadi yang kemudian digunakan kendaraan sewa harus diuji KIR agar bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: