Tahapan Pilkada 11 Daerah Di Papua Terancam Ditunda

Rabu, 10 Agustus 2016, 09:19 WIB
Tahapan Pilkada 11 Daerah Di Papua Terancam Ditunda
Foto/Net
rmol news logo Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk 11 kabupaten di Provinsi Papua tahun depan terancam tertunda. Sebab, proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengucuran anggaran bagi Panwaslu di 11 wilayah itu belum terealisasi juga hingga kini.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, jajaran Panwaslu yang belum menandatangani NPHD berada di 11 daerah adalah Puncak Jaya, Lanny Jaya, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Dogiyai, Nduga, dan Intan Jaya.

Diketahui, jumlah anggaran diajukan Bawaslu Papua untuk 11 kabupaten yang jadi peserta Pilkada 2017 sebesar Rp 174 miliar. Jumlah ini meningkat dari usulan anggaran sebelum­nya sebesar Rp 156 miliar.

Jumlah anggaran terbesar untuk Panwas Kabupaten Nduga senilai Rp 27 miliar, sedangkan jumlah anggaran terkecil untuk Panwas Kota Jayapura senilai Rp 4,3 miliar.

"33 anggota Panwas di 11 kabupaten yang menggelar pilkada serentak telah dilantik pada 30 Juni lalu. Seharusnya pemda bersama seluruh ang­gota panwas langsung me­nandatangani NPHD setelah pelantikan. Tapi sampai saat ini belum," kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua Robert Horik di Papua, kemarin.

Robert menuturkan, penan­datanganan NPHD di 11 kabu­paten itu sering tertunda karena para kepala daerah maupun pejabat terkait sulit ditemui. Dia sangat menyesalkan keterlambatan penandatanganan NPHD di 11 daearah itu.

"Rata-rata para kepala daerahdi 11 kabupaten ini adalah calon incumbent atau petahana. Kemungkinan mereka sibuk mengurus dukungan parpol agar bisa maju kembali dalam pilkada serentak tahun depan," ujarnya. Saat ini, lanjut Robet, Bawaslu Papua akan mengaju­kan penundaan tahapan pilkada serentak kepada KPU apabila Pemda di 11 kabupaten itu belum merealisasikan proses penandatangan NPHD bagi Panwaslu. Sebab, panwas belummemiliki anggaran uhtuk kegiatan pengawasan.

"Tentunya KPUD tak bisa melaksanakan tahapan pilkada serentak apabila tidak disertai dengan fungsi pengawasan. Misalnya, dalam tahapan para calon independen memasukkansyarat ke KPUD. Panwas juga berperan untuk verifikasi ak­tual jumlah dukungan calon in­dependen tersebut," tegasnya.

Sementara, Ketua KPUD Provinsi Papua Adam Arisoi mendukung penuh rencana Bawaslu Papua untuk menun­da tahapan pilkada serentak apabila belum terealisasinya penandatangan NPHD.

"Saya mendukung rencana Bawaslu Papua terkait penundaan tahapan pilkada. Namun, saya mengimbau bagi pemda di 11 kabupaten agar segera mempercepat penanda­tangan NPHD bagi panwas," jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA