Santunan asuransinya, yakni berupa santunan kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan.
Santunan terbagi atas dua kategori yakni akibat kecelakaan saat menangkap ikan di laut, dan kecelakaan di luar aktivitas nelayan menangkap laut.
"Skema asuransi nelayan sudah konfirm, besok kita umumkan kepada nelayan. Santunan Rp 175 miliar bagi 1 juta nelayan," kata Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Senin (1/8).
Rinciannya, untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan di laut, meninggal sebesar Rp. 200 juta, cacat tetap sebesar Rp. 100 juta dan biaya pengobatan yang ditanggung sebesar Rp. 20 juta.
Sementara untuk santunan kecelakaan tidak di laut, meninggal dunia sebesar Rp. 160 juta, cacat tetap sebesar Rp. 100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp. 20 juta.
Asuransi ini berlaku 1 tahun sejak polis asuransi ditetapkan. Asuransi ini juga tidak berlaku bagi Anak Buah Kapal (ABK).
"Asuransi ini bukan untuk ABK. ABK ada BPJS yang dikelola perusahaan pemilik kapal," tegas Susi.
Susi mengatakan, program asuransi 1 juta nelayan ini adalah cara Pemerintah menjalankan kewajiban yang diamantkan UU untuk melindungi nelayan. Premi asuransi ini secara penuh dibayar oleh negara. Sejauh ini, sudah 800 ribu nelayan yang sudah terdaftar akan menerima asuransi pemerintah ini.
"Tahun depan akan kita anggarkan lagi dan tingkatkan jumlah penerimanya," pungkas Susi.
[rus]
BERITA TERKAIT: